Semakin hari semakin banyak pengusaha / pemilik modal yang menawarkan barang dagangan / layanan secara online yang mereka kelola melalui website-website penjualan dimana para penjual dan pembeli bertemu melalui jaringan terpadu berkat kecanggihan teknologi internet, saat ini jual beli secara online yang sudah semakin dikenal dan lumrah di kalangan masyarakat telah banyak merubah gaya berbelanja dan tawar menawar, melakukan perjanjian dan sebagainya.
Jika pada saat berbelanja secara offline / bukan dari internet / jaringan tentunya ada dua pihak yang setidaknya bertransaksi yakni penjual dan pembeli serta objek berupa barang atau jasa juga alat pembayaran yang sah / diterima antara kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli, itupun terjadi ketika seseorang berbelanja secara online namun begitu ada beberapa perbedaan dalam hal proses transaksinya khsususnya pada toko-toko online yang sering disebut dengan istilah online shop.
Read more »
No comments:
Post a Comment