SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan / cap jempol dibawah ini saya :
1. N a m a : Ni Wayan Pure
U m u r : 80 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal : Abian Tubuh, Kel. Abian Tubuh Baru Kec. Sandubaya
Kodya Mataram , NTB
Dalam hal ini di sebut sebagai pihak pertama ( I ) ( Penjual )
2. N a m a : H. Sabri dan Kawan Kawan
U m u r : 42 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
A l a m a t : Dasan Cermen Utara, Kel. Dasan Cermen, Kec. Sandubaya
Kodya Mataram , NTB
Dalam hal ini di sebut sebagai pihak Kedua (II ) ( Pembeli )
Bahwa kami PIHAK PERTAMA telah menjual sebagian tanah sawah milik saya yang diperuntukkan untuk memperluas gang kampung seluas ± 2x3 ½ meter seharga Lima Juta Rupiah ( Rp. 5.000.000,- ) yang terletak di Dasan Cermen Utara NOP : 52.71.740.007.006.0034.0 dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah milik Ni Wayan Pure
Sebelah Selatan : Tanah Gang
Sebelah Timur : Pematang Sawah dan Tanah milik Ni Wayan Pure
Sebelah Barat : Pematang sawah dan Tanah Milik PEMDA
Demikian surat pernyataan jual beli ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dasan Cermen , 02 Februari 2013
PIHAK KEDUA ( II) PIHAK PERTAMA ( I )
( H. SABRI dan KAWAN KAWAN ) (Ni WAYAN PURE )
Saksi-Saksi: Mengetahui Kepala Lingk.
Dasan Cermen Utara
- Sahar Satriawan
- Ni Wayan Sudarsana
- Zainudin Japri ( SAMSURI )
- Supardi
- Saidul
No comments:
Post a Comment